JAKARTA – PB PGRI meminta Pemerintah agar segera mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tri wulan pertama kepada para guru yang berhak menerimanya. Hal ini merupakan, tindak lanjut salah satu butir hasil Rakornas Virtual yang digelar pada 7 April 2020 lalu.
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan, saat ini para guru sangat mengharapkan dana tersebut segera cair dalam waktu dekat. Setidaknya dana tersebut sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan pokok menjelang Ramadhan di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.
“Di tengah pandemi Covid-19 ini kami tetap terus berjuang untuk memenuhi hak-hak guru dan menjaga keberlangsungan proses pembelajaran. Para guru sudah seharusnya segera mendapatkan TPG tri wulan pertama di April ini mengingat dana ini sangat dibutuhkan memenuhi kebutuhan mereka apalagi menjelang datangnya bulan puasa Ramadhan,” paparnya.
Karena itu pula, Unifah atas nama Pengurus Besar PGRI menyampaikan permohonan kepada Pemerintah agar membayarkan tunjangan profesi guru dan dosen yang sudah memasuki tri wulan pertama dan membayarkan tunjangan guru di daerah 3 T.
Selain itu juga Unifah memohon, Pemerintah mengakolasikan dana APBN dan APBD untuk membayar gaji/insentif honorer guru (tetap dan tidak tetap-red) dan tenaga kependidikan di sekolah negeri dan atau di sekolah swasta.
“Hendaknya pemotongan anggaran pendidikan yang tengah diwacanakan tidak dilakukan pada anggaran yang dialokasikan peruntukannya bagi pemenuhan hak guru,” terang Unifah.
PGRI juga meminta agar pemerintah daerah dan pihak yayasan tetap memperhatikan honor guru swasta karena di tengah situasi ekonomi seperti ini jangan sampai mereka menjadi kelompok yang sangat terdampak. Bagaimanapun para guru juga memiliki keluarga yang harus diperhatikan konsumsinya, dan harus menyekolahkan anak yang tentu membutuhkan biaya.
“Pemotongan atau realokasi anggaran pendidikan hendaknya dilakukan terhadap anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk antara lain dana UN, dana perjalanan dinas dan rapat-rapat, dana pembangunan /perbaikan, dana kegiatan yang tidak langsung bersentuhan degan kepentingan guru dan peserta didik”, ujar Ketum PB PGRI.
Berdasarkan PMK Nomor 48/PMK.07/2019, terkait jadwal pencairan atau penyaluran sertifikasi-TPG Guru tri wulan 1, 2, 3, dan 4 tahun 2020 dapat dilihat pada pasal 24, yang menyatakan bahwa penyaluran dana TPG PNSD, dana tamsil Guru PNSD, dan dana TKG PNSD dilaksanakan secara tri wulan, dengan ketentuan sebagai berikut, Tri wulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi.
Tri wulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi, dan Tri wulan III paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi, serta Tri wulan IV paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
“Kami sangat memahami bahwa Covid -19 ini berdampak kepada seluruh sektor kehidupan. Semoga permohonan ini dipertimbangkan karena Guru/Tenaga Kependidikan/Dosen juga memiliki keluarga dan anak-anak yang bersekolah/kuliah yang sangat membutuhkan dukungan seperti kelompok masyarakat lainnya. Semoga bencana Corona ini segera berlalu,” tutup Unifah.*/FUZ